KlikKarawang - Pasangan suami istri spesialis pencurian di minimarket berhasil diringkus jajaran Polsek Klari. Pelaku DY dan WA warga Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kuningan ini telah melakukan pencurian di minimarket di empat wilayah yaitu Cirebon, Indramayu, Subang dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan mereka sudah lama menjalankan aksi pencurian ini, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Kamis (27/9/2018).
Kapolres mengungkapkan, pasangan pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali di lokasi yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini bekerja sama untuk mencuri barang-barang yang ada di minimarket.
"Pelaku berpura-pura membeli barang yang ternyata sebagian barang-barang lainnya yang di masukan ke dalam tas tidak dibayarkan, "katanya
Sementara dari pengakuan pelaku WA, dirinya mencuri barang - barang dari minimarket untuk dijual kembali di toko miliknya. Dalam menjalankan aksinya, sang istri mengambil barang yang ada di minimarket sedangkan suami menunggu istri di mobil.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ijo dijerat pasal 363 Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nof)