Karawang - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang akhirnya ditahan, Senin (8/1/2017). Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menahan dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Mhjr dan AH, keduanya merupakan Pengurus Koperasi Damai Sentosa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan revitalisasi pasar senilai 900 juta pada tahun anggaran 2013.
"Saya sudah perintahkan kasi pidsus (kepala seksi pidana khusus) agar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat Sukardi, di Karawang.
Sedangkan seorang tersangka lain berinisial MS belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan Kejari. Selanjutnya, pihak Kejari akan melakukan pemanggilan paksa.
Pada saat akan dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang, Mhjr mendadak pingsan di ruang pemeriksaan Kejari Karawang, Senin. Sebelumnya, tersangka itu Mhjr sempat mengaku sakit saat diperiksa sehingga sempat menolak untuk ditahan.
Tapi penyidik Kejari Karawang memanggil dokter dari Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter tersangka dinyatakan cukup sehat untuk dilakukan penahanan.
Dalam kondisi pingsan tersebut penyidik langsung membawa tersangka ke klinik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Warung Bambu.
"Penahanan dilakukan karena kasus korupsi revitalisasi pasar ini sudah terlalu lama kita tangani agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Korban pingsan bukan karena menderita sakit, tapi mungkin karena down dengan keputusan penahanan ini," kata Sukardi.
Ketiga tersangka, yakni Mhjr kapasitasnya sebagai ketua koperasi, AH sebagai bendahara dan MS sebagai sekretaris. Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp170 juta dari pembangunan fisik. Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa. "Total kerugian mencapai Rp260 juta," kata dia.