KlikKarawang - Oknum Ketua Rukun Warga atau RW di Dusun Warudoyong selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, diduga melakukan pungutan biaya untuk pembangunan jalan.
Oknum RW berinisial Ysf ini, memungut biaya sebesar Rp.150 hingga Rp.200 ribu rupiah kepada warga. Padahal, pembangunan jalan poros desa tersebut sudah ditanggung oleh Pemerintah.
"Ya, saya bayar Rp.150 ribu. Tapi bukan saya saja yang bayar, sama bos wawan juga bayar Rp.150 ribu," kata Toyib, seorang warga Dusun Warudoyong Selatan.
Toyib juga menambahkan, pungutan yang dilakukan oknum ketua RW tersebut tidak hanya kepada dirinya saja. Melainkan, banyak juga warga yang dipungut biaya untuk pembangunan jalan yang anggarannya sudah disediakan oleh Pemerintah itu.
"Warga disebelah sana juga ada yang dipungut, namanya Rasman. Tapi tidak tahu besaran uang yang dipungutnya," ujar Toyib.
Widana, selaku ketua RT 41 RW 10 juga membenarkan adanya pungutan biaya oleh oknum ketua RW tersebut. Namun, ia tak mau mengatahui lebih lanjut dengan permasalahan yang bukan di wilayahnya itu.
"Kemarin jadi pada ribut, gara-gara jalan pengen dilebarin terus mereka pada bayar," katanya singkat.
Sementara itu, kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Darim mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oknum ketua RW yang nilainya hingga ratusan ribu.
"Waduh kang, saya tidak tahu masalah itu mah kang. Yang jelas pembangunan jalan desa ini tidak dipungut biaya, gitu aja kang," jelas kepala Desa.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan di wilayah RT 44 dan RT 43, RW 10 ini menurut kabar bersumber dari dana bantuan gubernur. Sayangnya, dalam pengerjaannya proyek jalan tersebut tidak disertai papan nama.
Sehingga, dengan tidak adanya papan nama menimbulkan kecurigaan tersendiri dari masyarakat. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan.