KlikKarawang - PT Atlasindo Utama meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang melakukan pembinaan terkait dengan syarat dokumen lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan. Hal itu diminta karena pihak perusahaan ingin kembali beroperasi.
"Kami datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang untuk meminta pihak dinas membuka dokumen yang harus kami lengkapi, agar perusahaan kami bisa beroperasi lagi," kata Kepala Teknik Tambang PT Atlasindo Budi Prayitno, Rabu (10/10/2018)
Budi mengungkapkan selama ini pihaknya mengakui ketidaksesuaian dokumen tersebut dengan kondisi di lapangan. Tapi mengenai hal tersebut pihaknya akan melakukan perbaikan.
Diungkapkannya, kedatangannya ke kantor DLHK Karawang juga untuk melaporkan terkait kegiatan sosial yang telah dilakukan PT Atlasindo Utama.
Hal tersebut, katanya, perlu dilaporkan, karena sebelumnya bupati meminta pihak perusahaan memenuhi kebutuhan sosial, termasuk kompensasi kepada masyarakat setempat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, dalam rapat itu disampaikan kalau manajemen Atlasindo telah melakukan berbagai kegiatan sosial dan memberikan berbagai jenis kompensasi kepada masyarakat setempat, terkait dengan permintaan bupati.
Tetapi, kata dia, penutupan Atlasindo yang dilakukan pada Agustus 2018 bukan hanya karena alasan sosial. Ada aspek lingkungan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pertambangan itu.
Rosmalia menyebutkan di antara alasan ditutupnya PT Atlaindo ialah ketidaksesuaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dengan kondisi di lapangan.
"Dalam dokumen, penambangan hanya dilakukan per blok. Tapi PT Atlasindo melakukan penambangan secara berjenjang, itu tidak sesuai," kata dia.
Begitu juga dengan kegiatan, dalam dokuman disebutkan perusahaan itu hanya melakukan penambangan, tapi ternyata melakukan pengolahan.
Karena itu, ia menegaskan, walaupun sebagus-bagusnya PT Atlasindo melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat, itu tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungannya.
"Intinya itu, jika perusahaan itu ingin dibuka kembali, perbaiki dokumen-dokumen lingkungannya," katanya (yan)