KlikKarawang - Jajaran Polsek Karawang Kota berhasil meringkus komplotan perampok spesialis nasabah bank. Pelaku yang dibekuk sebanyak tiga orang ini Ag, D, dan A merupakan target operasi polisi."Kita telah melakukan penangkapan sindikat pelaku curas dengan sasaran nasabah bank, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Kamis (4/10/2018)
Kapolres mengungkapkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. Keempat pelaku dari kawanan perampok itu berhasil kabur, karena
mereka menggunakan sepeda motor. Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap, saat beraksi menggunakan mobil.
Pengungkapan kasus curas ini bermula dari adanya laporan salah seorang nasabah bank di Karawang yang menjadi korban para pelaku.
mereka menggunakan sepeda motor. Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap, saat beraksi menggunakan mobil.
Pengungkapan kasus curas ini bermula dari adanya laporan salah seorang nasabah bank di Karawang yang menjadi korban para pelaku.
"Setelah penyelidikan kita tangkap saat pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban, "katanya
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus ini telah dilakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap pelaku. Dalam aksinya setiap pelaku mempunyai peran masing-masing."Modus yang dilakukan para pelaku membuntuti korban, dari dalam bank ada pelaku yang menggambar korban setelah itu di tempat yang sudah ditentukan mereka pecah kaca mobil korban,"ujarnya
Sesuai dengan pengakuan pelaku, mereka ditangkap polisi saat akan
mencari sasaran baru. Sedangkan sebelumnya, mereka sudah berhasil
menggasak uang senilai Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri Karawang.
Dari hasil menggasak uang Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri itu, ketiga pelaku masing-masing mendapatkan Rp12 juta.
Sesuai dengan pengakuan pelaku, mereka ditangkap polisi saat akan
mencari sasaran baru. Sedangkan sebelumnya, mereka sudah berhasil
menggasak uang senilai Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri Karawang.
Dari hasil menggasak uang Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri itu, ketiga pelaku masing-masing mendapatkan Rp12 juta.
Polisi menyergap pelaku perampokan di Jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di jembatan layang pabrik es Karawang Rabu (3/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melaju di jalur Karawang menuju pintu tol Karawang Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.(nof)