UMK Naik Lagi, Suroto : Perusahaan Hengkang, PHK Pasti

UMK Naik Lagi, Suroto : Perusahaan Hengkang, PHK Pasti



KlikKarawang - Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk semua daerah di Indonesia naik 8,03 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Karawang pada 2019 masih  menjadi yang tertinggi di Indonesia."Karawang masih tetap saja yang tertinggi di Indonesia, "kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang,  H.  A Suroto,  Jumat (19/10/2018).

Suroto mengungkapkan, dalam Surat Edaran itu disebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini. Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK itu mengacu kepada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Ini tidak bisa dibantahkan apa yang sudah tertuang di surat edaran menteri tenaga kerja dan menjadi pedoman kenaikan UMK 2019," ujarnya

Dengan kenaikan 8,03 persen, UMK Karawang yang saat ini di angka Rp 3,919 juta di tahun 2019 akan menjadi Rp 4,233 juta. Namun dengan adanya kenaikan tersebut pasti berdampak pada perusahaan untuk membayar upah kepada karyawannya. "Kalau dampak pasti ada, perusahaan hengkang lagi.  PHK pasti jelas akan menjadi dampaknya,"ujarnya.

Dari catatan Disnakertrans Karawang, hingga akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak mampu membayar upah karyawan akibat UMK terlalu tinggi. Jika diakumulasikan jumlah buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja di Karawang pada 2018 sudah mencapai 11.000 ribu orang. Sedangkan pada 2017 tercatat 29.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Catatan terakhir, pada awal Juli 2018 Disnakertrans Karawang mendapatkan laporan sebanyak 2.000 dari 15.000 buruh PT Dean Shoes akan terkena PHK. Alasannya, pabrik tersebut harus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan sehingga harus mengurangi jumlah karyawan. (nof)