KlikKarawang - Proses perizinan pembangunan kawasan industri terpadu Pollux Technopolis di wilayah Telukjambe Barat ternyata cukup lancar.
Setelah meraih izin lokasi pada 2015, kini perusahaan itu sedang mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.
Ketua DPP LSM Kompak Ahmad Mukron mencurigai adanya upaya berbagai pihak yang memuluskan izin pembangunan Pollux. Kecurigaan itu disampaikan karena meskipun pembangunan Pollux diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, pemda tetap mengeluarkan izinnya.
"Selain itu, diduga ada aktivis dan pengusaha lokal di Karawang yang bermain untuk mendorong agar perizinan Pollux keluar," kata Mukron, Selasa (22/1/2019)
Ia menyampaikan, secara tegas LSM kompak menolak dalam bentuk apapun perizinan Pollux, karena tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
"Artinya pembangunan Pollux jangan menabrak aturan, jangan memaksakan kehendak. Karena jika Pollux menabrak aturan, kita pun sebagai LSM kompak akan menabrak mereka," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun hingga kini Pollux Technopolis hanya mengantongi Izin Lokasi lama atas nama PT Litomakmur Jayapermai dengan Nomor : 503 /3899/31/IL/IV/BPMPT/2015.
Luas lahannya mencapai 404.870 m2 untuk Pembangunan Kawasan Industri Kecil dan fasilitas penunjang lainya di Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Izin lokasi itu berlaku satu tahun, terhitung sejak tanggal 17 April 2015.