KlikKarawang - Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan empat orang pelaku pengedar dan pembeli senjata api ilegal. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis FN berikut 60 peluru kaliber 22 mm.
“Kami mengamankan empat tersangka kepemilikan senjata api rakitan rakitan jenis revolver tanpa izin,” ucap Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman, saat melakukan press rilis di Makopolres Karawang. Selasa (17/12/2019).
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan alat untuk membuat senjata rakitan tersebut yang berlokasi di Desa Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat.
"Bahan dan alatnya pelaku bikin sendiri karena dia punya keahlian otodidak dan memiliki bakat yang baik tapi tidak tepat,"katanya
Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama ini belajar merakit senjata api mendapatkan informasi belajar dari YouTube. Dalam satu tahun, pelaku berhasil merakit 12 buah senjata api atas permintaan dan inisiatif sendiri.
Empat pelaku yang diamankan diantaranya Dedi Suratna bin Widodo, Abdul Wahab, Nanang Soedjana dan Yono Cahyono."Pelaku menjual senjata dengan harga 3 sampai 15 juta,"ujarnya
Atas perbuatannya para tersangka dikenai UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup.(nof)