Laporan Sengketa Pilkada Karawang Bisa Lewat Aplikasi

Laporan Sengketa Pilkada Karawang Bisa Lewat Aplikasi


KlikKarawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang perkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada partai politik di Karawang. Rapat koordinasi (Rakor) antara Bawaslu dengan beberapa partai politik di gelar di Hotel Novotel Karawang, Selasa (25/8/2020).
Selain memperkenalkan aplikasi SIPS, rakor tersebut juga membahas terkait Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Syarif Hidayat.
Selanjutnya kata Syarif, melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang.
Namun, meski bisa dilaporkan melalui aplikasi itu, tetap pemohon harus ke kantor Bawaslu untuk melengkapi berkas masalah yang dilaporkan tersebut.
Sementara, permasalahan sengketa pemilu tersebut, ada dua jenis, pertama, sengketa peserta dengan peserta pilkada dan kedua, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada.
“Untuk sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Syarif.
Selanjutnya, biasanya sengketa pada pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan serta hal yang terkait dengan keterlambatan laporan akhir dana kampanye. (yan)