Pengurus KONI Karawang Didominasi Legislator dan Pengurus Partai

Pengurus KONI Karawang Didominasi Legislator dan Pengurus Partai


KlikKarawang - Susunan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Dikarenakan susunan pengurus KONI Kabupaten Karawang diduduki dan didominasi oleh Politikus.

Tidak tanggung tanggung sebanyak 6 (Enam) anggota DPRD Kabupaten Karawang masuk jadi pengurus KONI Karawang. Bahkan sekelas pejabat eselon setingkat kepala bidang hingga kader-kader partai politik masuk dalam kepengurusan KONI Karawang.

"Sebelum saya melebar ke mana-mana, saya pertanyakan dulu terhadap mereka yang terpilih menjadi pengurus KONI ini, apalagi dengan banyaknya anggota dewan ataupun wakil rakyat yang duduk disitu, sebenarnya yang terpilih sekarang itu pada ngerti nggak sih apa yang disebut dengan KONI ini? Apasih arti daripada KONI ini? Kan begitu ya," ungkap Praktisi Hukum Kabupaten Karawang H Asep Agustian SH, MH.

"Nah sementara tupoksi daripada wakil rakyat itu apa? KONI itu apa? Dan sementara kepentingannya itu untuk apa? Memajukan karawang? Silahkan sah-sah saja pada dasarnya," kata dia.

Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40 yang berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegitan jabatan struktural dan jabatan politik.

Kemudian di PP No 16 tahun 2007 pasal 56 ayat (1) berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegitan struktural dan jabatan publik, ayat (2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan keolahragaan, ayat (3) pengurus sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negri sipil dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara atau pemerintah, antara lain, jabatan eselon didepartemen atau lembaga pemerintahan non departemen, ayat (4) pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri dan TNI.(nof)