KlikKarawang - Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang Jawa Barat mendapat remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2020.
Pantauan dan data yang diterima dari Lapas Kelas IIA, Jumat (25/12/20) pagi, remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Lenggono Budi usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Kelas II A.
Kalapas Lenggono Budi mengatakan, sampai dengan hari ini jumlah Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 957 orang, sedangkan jumlah Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 13 orang, dan semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan, dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.
"Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus". ucapnya.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan, dan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dengan Rincian, 15 Hari (1), 1 Bulan (6), 1 Bulan 15 Hari (5) dan 2 Bulan (1)."Jadi total WBP yang mendapat pengurangan remisi khusua natal 13 orang."ungkap Lenggono.
Pada kesempatan ini, Kalapas Lenggono Budi berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, sera teruslah menebar kebaikan, menjalin persahabatan dengan sesama ummat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dan selalu taat dan patuh terhadapat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan, dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang."tandasnya. (nof)