Ibu Rumah Tangga Ikuti Jejak Suami Jual Ganja

Ibu Rumah Tangga Ikuti Jejak Suami Jual Ganja


KlikKarawang - 
Kepolisian Resor (Polres) Karawang berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika. Kali ini, penyidik Satnarkoba, Polres Karawang menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Karawang.

“Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks dan memerlukan upaya menyeluruh yang melibatkan kerja sama multisektor serta peran aktif masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal dan Kasubbag Humas Ipda Hera, saat konferensipers di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Dikatakan, penyidik Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja dengan menangkap dua tersangka, salah satunya wanita paruh baya. Pelaku itu berinisial S (laki-laki) dan RP (perempuan). Keduanya ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan pada Rabu 8 Februari 2023, di Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Jawa Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang diamankan pelaku S Als A. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas slempang motif loreng, 19 buah amplop kosong serta 4 buah unit handphone. Saat diinterogasi, pelaku S mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari RP alias I, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP alias I,” katanya.

Diakuinya, sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Wates Kecamatan Klari, pelaku RP alias I ditangkap. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa lima kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, satu buah kertas berisikan ganja dengan berat + 1.000 gram yang disimpan diatas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut, serta turut diamankan satu unit hp merk Realme milik pelaku.

“Hasil diinterogasi, pelaku RP alias I mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut pelaku G, yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita,” tegasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah, Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik tesa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(nof)