KlikKarawang – Polres Karawang tidak hanya mengelar Konfrensi Pers Kasus Curanmor namun juga kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri oleh DLS warga Dusun Karanganyar Kec.Klari Kab.Karawang.
Digelar Di Mako Polres
Karawang, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat AKP Arif
Bustomi didepan rawak media mengungkapkan kronologis kasus Penipuan Penerimaan
Bintara Polri tersebut. Jumat (19/5/2023).
“Bahwa Pada tanggal 19
Februari 2022, korban Berinisal MT warga Kp.Mekarjaya Barat Kec.Kotabaru hendak
mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polwan. Oleh saksi sdr J, MT
dikenalkan kepada sdr DLS (terlapor).
” J mengatakan bahwa
pelaku bisa memasukan anak korban menjadi Polwan dengan syarat menggunakan uang
sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kemudian korban setuju dan
memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku. ungkap Kasat.
Dijelaskan setelah itu
pelaku DLS melalui anak anaknya mendatangi korban dan kembali meminta uang
tambahan untuk mengurus kesehatan, tinggi badan dan pasti akan lulus walaupun
sudah gugur di tahap kesehatan.
Dan Kejadian tersebut terus
berulang hingga korban memberikan uang kepada terlapor secara bertahap dengan
total keseluruhan Rp.1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta
rupiah).
“Namun dalam prosesnya anak
korban telah gugur, dengan uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebelumnya,
namun DLS hanya mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah). tandasnya.
Sehingga atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam
ratus lima puluh juta rupiah), sebelumnya pelaku menjanjikan anak korban akan
masuk menjadi anggota Polwan namun dengan syarat korban menyerahkan uang, dan
mengatakan jika gagal uang tersebut akan kembali sebesar 100%. terang kasat.
Adapun barang bukti yang
diamankan saat ini berupa 2 lembar kwitansi tanggal 19 Februari 2022 dan
10 Maret 2022, 1 berkas rekening koran Bank BRI milik korban periode bulan
Januari – Desember 2022, Buku rekening BNI nomor 0249368812, FC Nomor Peserta
penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312 / W / 0028 an NA, Foto
dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai
Rp.400.000.000, (tanpa dibuatkan tanda terima kwitansi tertanggal 7 Mei 2022) dan
Slip transfer tunai di Bank BRI unit stasiun Cikampek Kab.Karawang
“Kita telah lakukan
pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk panitia penerimaan, dan bagi
tersangka saat ini terancam hukuman 4 tahun penjara, disini juga kami
menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada dari segala
bentuk penipuan, apalagi dengan harus memberikan sejumlah uang, kejahatan dapat
terjadi kapan dan dimanapun,”tegas Kasat. (rls/nof)