Residivis Pelaku Pencabulan Anak Di Karawang Ditangkap

Residivis Pelaku Pencabulan Anak Di Karawang Ditangkap


KlikKarawang
- Satreskrim Polres Karawang meringkus AW (58), seorang predator anak warga Kecamatan Kotabaru. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan sejumlah orang tua  yang anaknya menjadi korban pencabulan pelaku.

"Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang, dan saat ini sudah ada 5 orang anak yang melapor sebagai korban dengan usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan seorang residivis predator anak di kasus yang serupa, yakni kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (18/8).

Kapolres mengungkapkan, pria paruh baya itu kedapatan kembali melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli sejumlah anak di bawah umur di salah satu komplek perumahan pelaku tinggal. Beberapa korban yang sudah teridentifikasi ini rata-rata bervariasi usianya, mulai 7 tahun sampai dengan 12 tahun. 

"Modus operandi yang dijalankan tersangka  menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya,"katanya 

Setelah menemukan korban, kata dia, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi. "Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama dan saat itu korbannya ada tiga orang anak.

"Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua yang melapor dan semuanya merupakan tetangga pelaku. Awalnya ada orang tua korban yang melapor, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," jelasnya..

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Yan)