KlikKarawang - Satlantas Polres Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja Karawang melakukan penertiban knalpot bising (brong) yang tidak sesuai standar SNI, Kamis (11/1/2024). Selain penertiban, tempat produksi pembuatan knalpot bising juga menjadi target operasi.
"Selain melaksanakan perda, kami juga akan sosialisasi ke sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang,"kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal.
Dalam penertiban tersebut, ada sekitar 11 kendaraan roda dua yang didapati menggunakan knalpot bising. Dengan menggunakan alat sound level tester petugas melakukan tingkat kebisingan pada kendaraan.
"Penertiban ini sesuai aturan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,"katanya
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong.Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. (Yan)