KlikKarawang - Polres Karawang meringkus empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Empat pelaku tersebut diantaranya ditetapkan sebagai RS, MA, RK, AMH dari enam orang yang diamankan.
"Kami melakukan penangkapan, ada enam orang yang kami amankan awalnya. Empat orang yang diduga melakukan melakukan pemukulan,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, Senin (25/3).
Diungkapkannya, kasus tersebut bermula dari dari penemuan mayat laki-laki oleh warga di Kecamatan Majalaya yang disekujur tubuh nya banyak luka. Dari olah TKP, polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Kami olah TKP dan membawa korban untuk dilakukan otopsi. Pada malam hari keluarga datang yang merupakan warga Bandung. Tim kami melakukan pemeriksaan cctv dan saksi sehingga kami menemukan terduga pelaku yang berada di sekitar TKP terlihat oleh saksi dan kami melakukan pengembangan,"ujarnya
Dikatakannya, TKP awal pemukulan di daerah Bandung. Dari empat pelaku mempunyai peran masing-masing ada yang memegang korban, mencekik dan membawa korban ke mobil.
"Motif pelaku karena pelaku pada saat itu melihat korban akan melakukan pencurian. Pelaku melakukan pemukulan dan melakukan interogasi terhadap korban,"ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (Yan)