DPRD Karawang rampungkan raperda tentang pemakaman agar bisa hasilkan PAD

DPRD Karawang rampungkan raperda tentang pemakaman agar bisa hasilkan PAD


KlikKarawang
DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merampungkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna di Karawang, Senin mengatakan bahwa di antara tujuan dibentuknya raperda ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari tempat pemakaman komersial.

Ia menyebutkan bahwa maraknya tempat pemakaman komesial di Karawang merupakan salah satu potensi yang harus dimanfaatkan, yakni dengan melakukan pemecahan hak atas tanah makam tempat pemakaman komersial dari pengelolaan kepada ahli waris. Sehingga dapat dilakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang hingga melampaui waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya, peluang untuk dilakukan pemecahan hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dengan begitu dalam raperda tersebut tidak dimasukkan klausal tempat pemakaman komersial secara khusus, melainkan tempat pemakaman komersial menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum.

"Kami telah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan hari ini kami putuskan tempat pemakaman komersial menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum. Dimana tempat pemakaman bukan umum ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan atau komersil," katanya.

Acep berharap piak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman, baik dalam bentuk retribusi atau pun pajak.

"Saat ini PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman itu berupa PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat terlaksana, saya harap potensi ini dapat dioptimalkan," kata dia.

Ia mengaku telah mengultimatum pihak eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan