KlikKarawang - Kamis (18/7) Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek pajak sawah yang sebelumnya berlaku untuk luas tidak lebih dari 1 hektare menjadi sampai dengan 3 hektare untuk setip pemilik, kebijakan ini ditetapkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
Pada hari ini bertempat di Lingga Dewata Ballroom Mercure Hotel Karawang, Bupati Karawang dalam hal ini diwakilkan oleh Pj. Sekda Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M. dalam membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
"Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.” ujar Pj. Sekda saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi.
Pj. Sekda menyampaikan penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut.
“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama” tambah Pj. Sekda.
Beliau juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;dokumen asli SPPT tahun berjalan; surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain); fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;
surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak); surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.
Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian bantuan Alat produksi pertanian, asuransi pertanian, subsidi pupuk dan pembangunan infrastruktur pertanian. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional" pungkas Pj. Sekda.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan adanya perubahan nomenklatur Pajak Penarangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bapenda sendiri, dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari PLN UP3 Karawang, diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang yang terdiri dari Para Camat, Perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pegawai Bapenda. (ADV)