Polres Karawang Tangkap Kades Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp.1,5 M

Polres Karawang Tangkap Kades Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp.1,5 M


KlikKarawang
- Polres Karawang berhasil meringkus  Enjun (52), Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang  dalam kasus penggelapan uang sewa lahan. Sebelum tertangkap, pelaku disebut kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.


Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, Enjun ditangkap di Jakarta pada Rabu (19/2) kemarin setelah ditetapkan DPO oleh Polres Karawang sejak awal Januari 2025.



“Berhasil kita tangkap di Jakarta pada Rabu kemarin. Dia berpindah-pindah. Ketika tim lapangan menemukan lokasi tersangka langsung dilakukan penangkapan,”ucap Edwar, Kamis (20/2).


Kasus ini berawal saat korban menyerahkan pengelolaan lahan seluas 106 hektare kepada Enjun dengan syarat uang sewa Rp 250 juta per tahun, dimulai dari 2017.


Kesepakatan itu awalnya berjalan lancar. Namun sejak tahun 2019, pelaku tidak membayar sama sekali uang sewa lahan kepada korban.


Belakangan diketahui, lahan tersebut rupanya disewakan oleh tersangka kepada puluhan penggarap dengan keuntungan Rp 5-6 juta per musim panen.


Uang sewa tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar,” sebut Edwar.


Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan bukti barang berupa 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi pembayaran dari para penggarap kepada tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (rls/yan).