KlikKarawang - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepakat dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar (Perseroda) dimerger dengan perusahaan serupa dari kabupaten/kota lain supaya bisa tetap beroperasi.
"Ketentuan dari OJK dan Pemprov Jawa Barat mengharuskan agar PT BPR Karawang Jabar dimerger atau digabungkan dengan PT BPR kabupaten/kota lain," kata Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah di Karawang, Minggu.
Ia menyebutkan jika PT BPR Karawang Jabar ingin berdiri sendiri, maka harus memiliki modal Rp100 miliar. Kondisi itu sulit tercapai, sehingga merger dengan daerah lain menjadi solusi.
Namun proses merger ini masih menunggu persetujuan dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang berkapasitas sebagai pemegang saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Disebutkan bahwa modal dasar PT BPR Karawang Jabar hanya sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas Rp11,2 miliar dari Pemprov Jawa Barat dan Rp13,75 miliar dari Pemkab Karawang.
Namun, hingga saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp2,7 miliar dari Pemkab Karawang dan Rp8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat.
Kondisi itu tidak memungkinkan bagi PT BPR Karawang Jabar untuk berdiri sendiri. Karena itu, agar PT BPR Karawang Jabar bisa tetap beroperasi dengan sehat, maka opsi terbaik adalah merger.
"Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan bupati apakah setuju atau tidak untuk merger, kalau disetujui, kami akan segera memprosesnya dan membuatkan peraturan daerah (perda) baru karena perda yang lama sudah kadaluarsa," kata Mumun.
Perda baru tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses merger dan memastikan agar penyertaan modal yang tersisa dapat diproses.
Ia menyampaikan, PT BPR Karawang Jabar memiliki 1.433 nasabah kredit dan 2.717 nasabah tabungan. (ADV)