KlikKarawang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jabar menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan dengan menyebarkan surat pemberitahuan dan surat edaran bupati mengenai hal tersebut.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta, di Karawang, Kamis menyampaikan bahwa sudah edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Karawang. Termasuk menempelkan surat pemberitahuan larangan beroperasi di area tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan sekaligus pemberitahuan agar tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan malam di Karawang untuk melanggar.
Menurut dia, penyebaran surat edaran tersebut juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan malam di Karawang terkait dengan aturan selama Ramadhan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Nantinya selama Ramadhan, Satpol PP akan melakukan pengawasan, untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam terkait dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
Katagori tempat hiburan malam tersebut di antaranya diskotik, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 tahun 2025 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1446 H/2025 M.
Meski tempat usahanya tidak boleh beroperasi, tapi Pemkab Karawang mewajibkan agar pengelola tempat hiburan malam untuk tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memberikan tunjangan hari raya. (**)